-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 565 Gram Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:14 WIB Last Updated 2025-03-04T09:30:26Z


Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus seorang pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti seberat 565 gram sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp 1 miliar.  


Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri.  


"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri," ujar AKBP Yudha Widyatama Nugraha kepada media pada Sabtu (22/2/2025).  


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tinggal pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.  


Tak butuh waktu lama, saat pelaku H keluar dari rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik makanan ringan yang di dalamnya berisi dua saset klip bening. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga menyimpan 41 saset klip bening berisi sabu di dalam sebuah tas ransel.  


"Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang di dalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 (Empat Puluh Satu) saset klip bening diduga Sabu," jelas AKBP Yudha.  


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Polres Kolaka menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.  


(Bara makassar)