Konawe Utara – Puluhan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Pemilik Lahan Bersuara dari Desa Sarimukti, Tobimeita, dan Mekar Jaya, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Damai Jaya Lestari (DJL). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penumbangan lahan sawit tanpa konfirmasi, persoalan bagi hasil, pemutusan hubungan kerja, serta tuntutan pengembalian surat-surat tanah milik warga.
Aksi unjuk rasa ini menjadi aksi perdana yang dilakukan oleh Forum Pemilik Lahan Bersuara. Para peserta aksi menilai tuntutan yang mereka sampaikan merupakan bukti bahwa PT DJL tidak konsisten dan diduga telah mengkhianati perjanjian kerja sama yang sebelumnya dibuat secara resmi dengan para pemilik lahan.
Salah satu penanggung jawab Forum Pemilik Lahan Bersuara, Saiful Hak, membenarkan bahwa puluhan pemilik lahan yang tergabung dalam forum tersebut turun langsung melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT DJL wilayah Wiwirano. Ia menyebutkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam terhadap pihak perusahaan.
Menurut Saiful, penumbangan pohon sawit dilakukan meskipun lahan tersebut masih berada dalam masa kontrak kerja sama. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
Ia menjelaskan bahwa belakangan ini PT DJL memang diisukan terafiliasi dengan aktivitas pertambangan. Namun demikian, hal tersebut menurutnya bukan urusan para pemilik lahan, karena mereka masih ingin melanjutkan kontrak kerja sama perkebunan sawit.
Saiful juga menyinggung pernyataan pihak perusahaan yang sebelumnya menyebut hanya akan menyaksikan persoalan tambang dengan pemilik lahan yang menyerahkan lahannya, termasuk validitas data lahan yang akan ditebang. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan penumbangan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap lahan milik warga yang masih bertahan dalam kontrak.
Kondisi tersebut yang kemudian mendorong Forum Pemilik Lahan Bersuara menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT DJL, di antaranya:
PT DJL diminta segera merealisasikan pembayaran bagi hasil triwulan Oktober, November, dan Desember 2025.
PT DJL diminta segera memutuskan kontrak kerja sama dengan pemilik lahan yang sawitnya ditumbang tanpa konfirmasi.
PT DJL diminta mengembalikan seluruh surat-surat tanah milik pemilik lahan.
Forum menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pemilik lahan yang sebelumnya masih beritikad baik dan setia menjalin kerja sama dengan PT DJL. Namun, tindakan penumbangan sawit tanpa konfirmasi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Dari hasil aksi unjuk rasa tersebut, pihak PT DJL disebut menyampaikan komitmen untuk mengupayakan realisasi tuntutan para pemilik lahan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hasil dari komunikasi dan mediasi pasca aksi.
Menutup keterangannya, Saiful menyampaikan harapan agar PT Damai Jaya Lestari benar-benar menepati kesepakatan yang telah dibangun pasca aksi unjuk rasa dan mediasi yang dilakukan.
Ia berharap perusahaan segera merealisasikan seluruh hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam mediasi aksi unjuk rasa pada 15 Januari 2025, agar konflik tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat pemilik lahan.(***)

