-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Rp 2,16 Miliar Dana Desa Wawoosu Disorot! HMI MPO Konsel Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Kades

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:32 WIB Last Updated 2026-02-11T13:43:06Z


Konawe Selatan – Pengelolaan Dana Desa Wawoosu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, periode 2023–2025 dengan total Rp 2.160.661.000 kini menjadi sorotan serius. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Konsel menilai terdapat indikasi kuat ketidakwajaran dalam realisasi anggaran yang telah tersalurkan 100 persen tersebut.


Desakan pun diarahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa serta pihak-pihak terkait.


Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.


Ia menyebutkan, berdasarkan penelusuran data dan temuan awal organisasi, terdapat sejumlah kegiatan yang patut dipertanyakan, baik dari sisi transparansi maupun kualitas output pembangunan.


"Total Dana Desa Wawoosu selama tiga tahun mencapai lebih dari Rp 2,16 miliar dan tersalurkan penuh. Namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan besarnya anggaran tersebut. Kami menemukan indikasi kegiatan tidak transparan, tumpang tindih, bahkan diduga fiktif," tegas Indra.


Pada Tahun 2023, Desa Wawoosu menerima Rp 766.875.000 yang tersalurkan penuh dalam tiga tahap. Tahun 2024 sebesar Rp 777.211.000, dan Tahun 2025 sebesar Rp 616.575.000—semuanya tercatat 100 persen tersalurkan.


Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor seperti infrastruktur jalan desa, jalan usaha tani, balai desa, Posyandu, PKD/Polindes, PAUD, bantuan perikanan, RTLH, energi alternatif, operasional desa, hingga pos "keadaan mendesak."


Namun, HMI MPO Konsel menilai terdapat sejumlah item yang perlu diuji kebenarannya melalui audit fisik dan administrasi.


Indra menegaskan bahwa jika benar terdapat kegiatan fiktif, mark up, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa.


"Dana Desa adalah uang rakyat. Jika benar ada kegiatan fiktif atau mark up, maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Kejati Sultra wajib memeriksa kepala desa, perangkat desa, hingga Tim Pelaksana Kegiatan," tegasnya lagi.


Selain dugaan ketidaksesuaian kegiatan, HMI MPO Konsel juga menyoroti minimnya transparansi informasi publik desa, termasuk papan informasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak dipublikasikan secara memadai kepada masyarakat.


Menurut mereka, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum dalam pengelolaan Dana Desa.


Sebagai bentuk kontrol sosial, HMI MPO Konsel menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.


Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong pembuktian melalui proses hukum.


"Kami tidak menuduh. Kami mendesak agar aparat membuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Jika tidak ada masalah, silakan dibuka ke publik. Tapi jika terbukti, harus diproses sesuai hukum," tutup Indra.(Red)



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: Ikuti saluran Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan di WhatsApp: (https://whatsapp.com/channel/0029VbAqSKG5Ui2TUJDCqL0D)