Selatpanjang – Polres Kepulauan Meranti memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terhitung sejak hari ini Senin (15/9/2025).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui ps Kasat Intelkam Iptu Roly Irfan menyampaikan bahwa kebijakan pelayanan tambahan ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya permintaan SKCK dari para pelamar.
"Sejak dibukanya rekrutmen PPPK paruh waktu jumlah pemohon SKCK meningkat tajam. Untuk itu, kami membuka pelayanan ekstra, termasuk di luar jam kerja normal, agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen," ujar Iptu Roly Irfan.
Peningkatan layanan ini tidak hanya sebatas penambahan jam kerja. Polres Meranti juga memindahkan lokasi pelayanan ke Aula Tantya Sudhirajatu agar antrean lebih tertib. Bahkan, tenda tambahan dipasang di halaman Mapolres untuk menampung warga yang terus berdatangan.
Suasana terlihat cukup humanis. Di bawah tenda, pemohon disediakan snack dan minuman ringan yang bisa dinikmati sambil menunggu giliran. Bagi yang membutuhkan, Polres juga menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan serta fasilitas pendaftaran BPJS di lokasi.
"Karena ada kemungkinan yang harus melengkapi keikutsertaan BPJS mereka, sehingga kita juga bekerjasama sehingga layanan BPJS juga kita sediakan saat ini," tambahnya.
Petugas terlihat sigap membantu warga agar proses berjalan cepat dan transparan. Tidak hanya mempercepat penerbitan SKCK, langkah ini juga memberi rasa nyaman dan mengurangi kepanikan warga yang khawatir kehabisan waktu.
Antusiasme warga cukup terasa. Beberapa pelamar PPPK mengaku sangat terbantu dengan pelayanan ekstra ini. Mereka bisa menyelesaikan semua persyaratan dalam satu tempat tanpa harus bolak-balik.
"SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi PPPK. Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat yang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi persyaratan administrasi," tegas Roly.
Layanan tambahan ini akan terus dibuka hingga proses pemberkasan PPPK paruh waktu selesai. Seperti diketahui, ada 1.686 formasi PPPK yang harus menyelesaikan dokumen administrasi paling lambat 22 September 2025.
Dengan langkah cepat ini, Polres Kepulauan Meranti berharap proses rekrutmen PPPK di wilayahnya berjalan lancar dan bebas hambatan, sekaligus memberi contoh pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(***)