Kepulauan Meranti – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kepulauan Meranti. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Selatpanjang dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,99 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a terkait penyesuaian pidana.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui keterangannya menjelaskan identitas dan peran tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun Tersangka Atas Nama FT (32) Warga Nusa Indah Kampung Baru Kota Selatpanjang, Peran Tersangka Pengedar," Terang nya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Selain dua paket sabu, turut diamankan alat pendukung yang biasa digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Meranti juga menerangkan bahwa adapun barang bukti yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor lebih kurang 0,99 Gram 1 (unit) timbangan digital warna hitam 1(Satu) Unit Handphone dan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa lokasi penangkapan memang telah lama menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam pernyataannya, ia menegaskan sikap tegas kepolisian.
"Saudara FT (32) Diamankan di Sebuah Rumah yang berada di Jalan Nusa indah, Rt 006 Rw 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Sering Terjadi transaksi narkotika jenis shabu Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas," Jelas nya.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, guna memastikan transparansi dalam tindakan kepolisian. Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari milik tersangka.
Menurut Kapolres,Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat yang bernama Bustami dan Tim Satresnarkoba Polres kep.meranti berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan warna hitam di dalam kotak kacamata warna hitam disimpan didalam lemari FT (32) tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui asal barang haram tersebut. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kapolres menambahkan, Berdasarkan interogasi awal terdapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari AR Dalam (lidik) dengan cara di antar kerumah FT (32) Dirumah, Tersangka dan Barang Bukti di bawa menuju Mako Polres Kepulauan Meranti Kota Selat Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Dan Kita Melakukan Tes Urine FT (32),hasilnya Methampetamine Negatif (+) dan Ampethamin Negatif (+).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Di akhir keterangannya, Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani," ucap Kapolres. (Humas Polres Meranti).

