KONAWE SELATAN — Dugaan beredarnya data pribadi sebanyak 2.288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Konawe Selatan yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas atau transaksi judi online menuai sorotan dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO).
Persoalan tersebut dinilai serius karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni perlindungan data pribadi masyarakat serta potensi munculnya stigma terhadap warga yang namanya tercantum dalam data tersebut.
PB HMI MPO menilai, apabila data 2.288 KPM tersebut benar berasal dari sistem maupun lingkungan pengelolaan Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan dan kemudian beredar kepada publik, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai bagaimana data tersebut diperoleh, siapa saja yang memiliki akses, serta bagaimana data tersebut dapat tersebar.
Menurut PB HMI MPO, keberadaan nama seseorang dalam sebuah data pendeteksian atau daftar indikatif belum dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut merupakan pelaku judi online.
PB HMI MPO menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi. Jika identitas masyarakat disebarluaskan bersamaan dengan informasi yang mengaitkannya dengan dugaan aktivitas judi online tanpa adanya proses verifikasi individual yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, nama baik, privasi, hingga harga diri masyarakat.
Pemerintah, menurut PB HMI MPO, perlu membedakan antara data indikatif, hasil pendeteksian, dan fakta yang telah melalui proses verifikasi.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat yang hanya tercantum dalam suatu data tidak serta-merta mendapatkan stigma sebagai pelaku judi online tanpa adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas persoalan tersebut, PB HMI MPO mendesak Bupati Konawe Selatan melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan.
Bahkan, PB HMI MPO meminta agar pencopotan dari jabatan dilakukan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban pengamanan data masyarakat yang menjadi tanggung jawab pejabat terkait.
Namun, PB HMI MPO menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa Kepala Dinas Sosial adalah pihak yang menyebarkan data.
Desakan tersebut lebih diarahkan pada perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, akses, keamanan, serta mekanisme pengawasan data masyarakat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan.
Dengan demikian, siapa pun pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan administratif maupun hukum yang berlaku.
Tidak berhenti pada desakan kepada pemerintah daerah, PB HMI MPO juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi masyarakat Konawe Selatan.
Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat mengungkap secara terang sejumlah persoalan, mulai dari asal-usul data 2.288 KPM, keaslian dokumen yang beredar, pihak-pihak yang memiliki akses terhadap data, hingga bagaimana data tersebut dapat tersebar ke ruang publik.
Selain itu, PB HMI MPO meminta aparat turut menelusuri dasar pengaitan nama-nama masyarakat dengan dugaan aktivitas judi online serta menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
PB HMI MPO meminta persoalan tersebut dikaji dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama ketentuan yang mengatur hak subjek data pribadi serta larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
Selain aspek perlindungan data, PB HMI MPO juga menilai aspek dugaan pencemaran nama baik perlu menjadi perhatian apabila terdapat masyarakat yang mengalami kerugian reputasi akibat informasi yang mengaitkan dirinya dengan suatu perbuatan yang belum terbukti.
Meski demikian, PB HMI MPO menyadari bahwa ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
PB HMI MPO menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pendeteksian dan verifikasi terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan sosial maupun aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Namun, data yang masih bersifat indikatif dinilai tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai bukti final.
PB HMI MPO meminta masyarakat yang tercantum dalam data tersebut tidak langsung dicap sebagai pelaku judi online sebelum terdapat proses verifikasi, klarifikasi, dan bukti yang sah.
"Jangan hanya karena nama masyarakat masuk dalam sebuah data, kemudian masyarakat langsung disimpulkan sebagai pelaku judi online. Ada hak privasi, ada kehormatan, dan ada nama baik masyarakat yang harus dilindungi." Tegas nya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan data, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas identitas serta reputasinya.
PB HMI MPO menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dari hasil penelusuran ditemukan dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan penyebaran data pribadi maupun dugaan pelabelan terhadap masyarakat Konawe Selatan sebagai pelaku judi online.
PB HMI MPO juga mendesak Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah evaluasi terhadap tata kelola data di lingkungan Dinas Sosial serta memastikan informasi pribadi masyarakat tidak disalahgunakan atau tersebar tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut PB HMI MPO, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran, maka persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila data yang beredar belum melalui proses verifikasi dan belum dapat membuktikan keterlibatan seseorang dalam aktivitas judi online, maka masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai pelaku hanya berdasarkan pencantuman nama dalam sebuah daftar.
PB HMI MPO menegaskan sikapnya untuk mengawal persoalan tersebut agar perlindungan data pribadi, nama baik, serta martabat masyarakat Konawe Selatan tetap menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

