Rokan Hilir - KOPRI PC PMII Rokan Hilir baru-baru ini sukses menggelar Sekolah Islam dan Gender (SIG), sebuah kegiatan yang menghadirkan tokoh-tokoh inspiratif sebagai narasumber ahli. Salah satu narasumber utama adalah Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., MM., anggota DPR RI Komisi X, yang memberikan wawasan mendalam mengenai peran perempuan dalam dunia politik pada tanggal 27 Oktober 2024.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Meta Ratna Sari, yang mengapresiasi langkah inovatif KOPRI PC PMII Rokan Hilir dalam menambahkan materi terkait peran perempuan di ranah politik, serta menghadirkan figur perempuan yang berpengalaman sebagai narasumber. “Apresiasi kepada KOPRI PC PMII Rokan Hilir yang mengangkat tema peran perempuan dalam ruang politik, dengan menghadirkan tokoh perempuan inspiratif untuk berbagi pengalaman di kegiatan SIG ini,” ungkap Meta.
Meta juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dr. Hj. Karmila Sari yang, di tengah kesibukannya sebagai Anggota Legislatif perempuan di DPR RI, berkenan meluangkan waktu untuk mengisi materi di forum formal kaderisasi KOPRI. “Diskusi tentang peran perempuan dalam politik adalah isu penting yang patut menjadi perhatian kader KOPRI, mengingat masih minimnya partisipasi perempuan di politik yang diwarnai berbagai diskursus gender,” tambahnya.
Kegiatan SIG ini berlangsung di Gedung Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, dengan peserta mengikuti materi yang dipaparkan secara daring. Dewi Sari, Sekretaris KOPRI PKC PMII Riau, menyatakan bahwa teknologi kini memungkinkan pelaksanaan pengkaderan secara hybrid, sehingga narasumber kompeten dari berbagai daerah dapat hadir tanpa terhalang jarak. “KOPRI harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan wawasan dan kualitas kader,” jelas Dewi.
Dalam sesi diskusi, Karmila Sari memaparkan data-data seputar tantangan dan pencapaian perempuan dalam politik. Menurutnya, konstitusi Indonesia telah menjamin hak perempuan untuk berpartisipasi di berbagai bidang, termasuk politik, seperti yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Bahkan, keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam parlemen ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Meski demikian, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan kultural yang mempersulit mereka untuk berperan aktif di politik.
Karmila Sari juga menyoroti bahwa meski belum mencapai angka 30%, keterlibatan perempuan dalam politik terus meningkat. Berdasarkan riset Pusat Kajian Politik (Puskapol), proporsi perempuan di DPR RI mengalami kenaikan, dari 11% pada 2004 menjadi 22,1% pada 2024.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait strategi dan kebijakan yang pro-perempuan, serta pelaksanaan tugas legislatif yang mengedepankan gender. Dialog interaktif ini menjadi bukti bahwa isu keterlibatan perempuan dalam politik semakin relevan dan menarik perhatian generasi muda yang ingin terlibat aktif dalam perubahan. (***)