Jakarta Barat – Seorang pria berinisial YL (36) nekat menjambret kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Aksi nekat ini diduga dipicu oleh tekanan utang dari pinjaman online (pinjol) serta utang kepada warga sekitar.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, pelaku beraksi saat korban sedang berjalan pulang dari pasar sambil membawa barang belanjaan. Di jalanan yang sepi, YL mendekati korban sambil memainkan ponsel dan tiba-tiba berkata dengan nada keras, "Sepi amat ya," yang membuat korban terkejut. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik paksa kalung emas korban dengan tangan kirinya hingga terlepas, lalu melarikan diri.
Namun, korban yang sadar telah menjadi sasaran penjambretan spontan berteriak "Jambret! Jambret!" sehingga warga sekitar ikut mengejar pelaku. Upaya kabur YL pun gagal setelah warga berhasil menangkapnya di Pos RW 8 Jembatan Lima. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, YL kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengenakan perhiasan mencolok yang berpotensi menarik perhatian pelaku kejahatan. Menurutnya, kewaspadaan adalah langkah utama dalam mencegah aksi kriminal serupa terjadi di lingkungan sekitar. (***)