-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Terjerat Pinjol, Pria di Tambora Nekat Jambret Kalung Emas Lansia, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:47 WIB Last Updated 2025-03-09T04:28:49Z


Jakarta Barat – Seorang pria berinisial YL (36) nekat menjambret kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Aksi nekat ini diduga dipicu oleh tekanan utang dari pinjaman online (pinjol) serta utang kepada warga sekitar.  


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.  


Menurutnya, pelaku beraksi saat korban sedang berjalan pulang dari pasar sambil membawa barang belanjaan. Di jalanan yang sepi, YL mendekati korban sambil memainkan ponsel dan tiba-tiba berkata dengan nada keras, "Sepi amat ya," yang membuat korban terkejut. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik paksa kalung emas korban dengan tangan kirinya hingga terlepas, lalu melarikan diri.  


Namun, korban yang sadar telah menjadi sasaran penjambretan spontan berteriak "Jambret! Jambret!" sehingga warga sekitar ikut mengejar pelaku. Upaya kabur YL pun gagal setelah warga berhasil menangkapnya di Pos RW 8 Jembatan Lima. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambora.  


Atas perbuatannya, YL kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.  


Kapolsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengenakan perhiasan mencolok yang berpotensi menarik perhatian pelaku kejahatan. Menurutnya, kewaspadaan adalah langkah utama dalam mencegah aksi kriminal serupa terjadi di lingkungan sekitar. (***)