Pekanbaru, - 31 Agustus 2025,
Gelombang keresahan rakyat kian menumpuk. Dari ruang sidang parlemen hingga jalanan, dari meja birokrasi hingga sawah rakyat kecil, suara ketidakadilan terdengar jelas. Aparat yang seharusnya melindungi justru menekan. Wakil rakyat yang seharusnya membela justru sibuk menambah fasilitas. Sementara kebijakan yang keluar dari pusat kerap menambah beban, bukan mengurangi derita rakyat.
Melihat kenyataan ini, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk berani mencopot Kapolri dan melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Polri tidak boleh terus dibiarkan menjadi mesin represi, ia harus kembali pada jati dirinya: pelindung dan pengayom rakyat.
Di sisi lain, kami menyoroti perilaku legislatif yang semakin jauh dari nalar keadilan. Bagaimana mungkin DPR berbicara soal kesejahteraan rakyat, sementara tunjangan mereka sendiri terus ditambah? DPD IMM Riau menuntut agar tunjangan tersebut dibatalkan, sekaligus mendesak transparansi penuh terkait gaji dan fasilitas para anggota dewan. Rakyat berhak tahu ke mana uang negara digelontorkan.
Korupsi juga tak kunjung surut. Di tengah derasnya praktik penggerogotan uang negara, DPR dan DPRD justru berlama-lama dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. IMM Riau menegaskan bahwa penundaan ini adalah pengkhianatan terhadap amanat publik. UU Perampasan Aset harus segera disahkan, agar negara memiliki senjata hukum yang jelas untuk merampas kembali hasil kejahatan koruptor.
Kami juga mengecam keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi. Penegakan hukum yang dibangun di atas kekerasan hanyalah wajah baru otoritarianisme. Rakyat yang bersuara tidak boleh dibungkam. Kami menuntut transparansi penuh dalam setiap proses hukum yang melibatkan aparat, serta penghentian segera segala bentuk kekerasan negara terhadap warga.
Lebih dari itu, IMM Riau meminta Presiden, DPR-RI, dan DPRD Provinsi untuk memecat pejabat publik maupun anggota dewan yang kehilangan etika, arogan dalam komunikasi, dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Elit yang tidak mampu menjaga integritas moral tidak layak menempati kursi kekuasaan.
Kami juga memperingatkan bahwa keterlambatan DPR- RI dan DPRD Provinsi dalam merespons isu-isu lokal maupun nasional hanya akan memperbesar potensi kemarahan publik. Suara rakyat yang diabaikan tidak akan hilang; ia hanya menunggu meledak menjadi gelombang perlawanan yang lebih besar.
Terakhir, DPD IMM Riau mendesak evaluasi terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini menghantam hampir seluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Riau. Rakyat kecil kembali menjadi korban kebijakan yang timpang. Negara seharusnya hadir untuk meringankan beban, bukan menambah derita.
Pernyataan ini adalah alarm. DPD IMM Riau berdiri bersama rakyat untuk mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi panggung kekuasaan yang tuli dan buta. Negara harus kembali berpihak, aparat harus kembali melindungi, dewan harus kembali jujur, dan kebijakan harus kembali adil.
Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein, menyampaikan kepada Massa Aksi yang akan masih ikut dalam gelombang Aksi di Riau,
"DPD IMM Riau Menyampaikan dan menghimbau, agar massa aksi saling jaga, saling mengingatkan, hindari tindakan anarkis dan fokus pada tujuan utama kita, menyampaikan aspirasi tuntutan kepada presiden dan DPR RI."
Sebagai bentuk keberpihakan nyata, IMM Riau juga akan mendirikan Posko Aduan dan Bantuan Hukum untuk massa aksi yang terdampak represifitas aparat. Posko ini akan menjadi ruang pengaduan, pendampingan, sekaligus advokasi hukum bagi siapapun yang menjadi korban kekerasan negara. IMM Riau memastikan bahwa perjuangan di jalan raya tidak akan berakhir di balik jeruji besi atau ruang trauma, kami hadir untuk mengawal hak-hak rakyat sampai tuntas.
Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti. Selama ketidakadilan masih berdiri tegak, DPD IMM Riau akan terus berada di garis depan perjuangan: di jalan, di ruang advokasi, dan di posko bantuan hukum.
Narahubung Hotline Pusat Bantuan Hukum
DPD IMM Provinsi Riau
0896-9620-0083 ( Yan Ardiansyah, S.H)