Konawe, Sulawesi Tenggara — Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) menyatakan dukungan penuh kepada Hasmito Dahlan, selaku Bokeo atau Raja Mekongga, serta Usman Saeka, ahli waris sah tanah ulayat Mekongga, dalam memperjuangkan hak adat dan kedaulatan wilayah yang telah memiliki legalitas surat eigendom sejak tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Dalam keterangan resminya, Hedianto, selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki, menegaskan bahwa PT Vale Indonesia dan PT IPIP, bersama perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah adat Mekongga, wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter sebelum berkoordinasi dengan ahli waris sah, Usman Saeka.
"Kami dari Fordati menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hak ulayat Mekongga, termasuk yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT IPIP, dihentikan sementara hingga ada persetujuan resmi dari ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara," tegas Hedianto, Ponggawa Aha Banderano Tolaki.
Fordati menilai, langkah perusahaan yang menjalankan kegiatan tanpa koordinasi dengan ahli waris sah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat adat, sekaligus pelanggaran terhadap asas keadilan dan penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Negara melalui UUD 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Karena itu, PT Vale Indonesia dan PT IPIP wajib menghormati mekanisme adat serta melakukan koordinasi dengan ahli waris sah," tegas perwakilan Fordati.
Sebagai tindak lanjut, Fordati bersama ahli waris menyiapkan langkah hukum dan adat apabila kedua perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.
Sikap ini, menurut Fordati, menjadi bukti persatuan masyarakat adat Tolaki Mekongga dalam menjaga kedaulatan tanah leluhur dari segala bentuk penyerobotan dan pelanggaran hak adat oleh pihak mana pun.

