Konawe – East Indonesia Malacca Project Institute secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Puriala, Kabupaten Konawe. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil investigasi awal lembaga yang menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen kegiatan dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, Desa Puriala tercatat mengelola Dana Desa dalam jumlah yang cukup signifikan selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Pada tahun 2023, dana yang dikelola sebesar Rp 712.086.000. Selanjutnya pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 839.298.000, dan pada tahun 2025 kembali dialokasikan sebesar Rp 721.721.000. Dengan demikian, total anggaran Dana Desa yang dikelola Desa Puriala selama periode 2023–2025 mencapai Rp 2.273.105.000 atau sekitar Rp 2,27 miliar.
Dengan besarnya nilai anggaran tersebut, East Indonesia Malacca Project Institute menilai perlu adanya pengawasan ketat. Temuan warga serta hasil investigasi awal lembaga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi fisik sejumlah kegiatan pembangunan, sehingga dinilai layak untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan jalan usaha tani tahun anggaran 2025. Berdasarkan laporan warga dan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga, terdapat dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Sejumlah indikasi awal yang ditemukan di lapangan antara lain jalan usaha tani diduga tidak menggunakan alat vibro untuk proses pemadatan. Selain itu, alat berat walos diduga hanya diturunkan ke lokasi pekerjaan untuk kepentingan dokumentasi semata. Kondisi permukaan jalan pun diduga tidak padat dan tidak memenuhi standar pekerjaan jaringan jalan pertanian.
Temuan-temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedur teknis sebagaimana tercantum dalam perencanaan kegiatan.
Selain jalan usaha tani, pekerjaan deker atau gorong-gorong tahun anggaran 2025 juga ditemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan laporan warga serta hasil investigasi awal lembaga, terdapat dugaan bahwa nilai Hari Orang Kerja (HOK) yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan dinilai terlalu tinggi.
Tidak hanya itu, di beberapa titik deker diduga belum dilakukan penimbunan sesuai standar teknis. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa beberapa deker belum dikerjakan sama sekali meskipun tercantum dalam daftar kegiatan pembangunan desa.
Tim investigasi East Indonesia Malacca Project Institute menilai bahwa kondisi faktual di lapangan tidak mencerminkan dokumen kegiatan yang tercatat, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik.
Menanggapi temuan tersebut, CEO East Indonesia Malacca Project Institute, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa seluruh temuan ini merupakan hasil gabungan laporan masyarakat dan investigasi awal lembaga yang harus diuji melalui proses hukum.
Pada Sabtu, (17/01/26) Dalam pernyataan Indra menyampaikan ke wartawan bahwa ada dugaan penyimpangan Dana Desa Puriala pada tahun 2023-2025.
"Dengan total anggaran Rp 2,27 miliar yang dikelola Desa Puriala selama 2023–2025, Kejati Sultra wajib memeriksa seluruh dugaan penyimpangan. Berdasarkan investigasi kami, ada pekerjaan yang diduga tidak selesai, diduga tidak sesuai spek, dan diduga terjadi ketidakwajaran nilai HOK. Kami mendesak Kejati Sultra segera turun lapangan."
Lebih lanjut, Indra juga menegaskan kesiapan lembaganya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum. Ia menyatakan bahwa East Indonesia Malacca Project Institute siap menyerahkan dokumentasi investigasi tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
East Indonesia Malacca Project Institute menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan investigasi awal. Oleh karena itu, lembaga menilai sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan resmi guna memastikan kebenaran fakta di lapangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dan menjaga kualitas pembangunan yang menjadi hak masyarakat Desa Puriala.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan anggaran publik, East Indonesia Malacca Project Institute memastikan akan terus mengawal proses ini hingga adanya langkah dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait.(***)

