MERANTI — Gerak cepat jajaran Polsek Merbau kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan masyarakat, polisi berhasil membekuk tiga terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindak setiap laporan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Heria menerima informasi dari keluarganya terkait aksi pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya.
"Pelapor mendapatkan informasi dari adiknya terkait adanya pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil barang di lokasi," ujar AKP Jimmy Andre.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Merbau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efrianto bersama Unit Reskrim Polsek Merbau untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Saat diamankan, keduanya diketahui menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mencocokkan identitas pelaku dengan rekaman CCTV yang sebelumnya diamankan dari lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Tak butuh waktu lama, petugas kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial PL di Jalan A. Yani, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Kapolsek Merbau menegaskan bahwa seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, sisa sarang burung walet, beberapa senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet sebesar Rp1.981.000, hingga satu unit kapal kayu pompong.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, dokumentasi barang bukti, hingga penyusunan laporan resmi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kepulauan Meranti kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Merbau turut mengingatkan masyarakat terkait layanan kepolisian yang dapat diakses selama 24 jam penuh.
"Layanan 110 Polres Kepulauan Meranti merupakan pusat panggilan darurat 24 jam gratis yang siap merespons cepat gangguan keamanan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan kebutuhan bantuan kepolisian lainnya," tutup AKP Jimmy Andre.(***)

