Kepulauan Meranti – Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Meranti memfasilitasi sebuah dialog penting antara kelompok buruh non-organisasi dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI). Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Kantor Disnaker Selatpanjang ini menjadi langkah awal penyelarasan status ketenagakerjaan yang selama ini belum sepenuhnya legal.
Dialog ini diinisiasi menyusul masih banyaknya kelompok buruh bongkar muat yang beroperasi di luar struktur resmi serikat pekerja, yang artinya rentan terhadap berbagai bentuk kerentanan hukum dan sosial. Kepala Disnaker Meranti, Tengku Arifin, dalam keterangannya menyoroti pentingnya buruh masuk ke dalam organisasi resmi agar tidak terpinggirkan dari sistem perlindungan yang sah.
"Buruh yang tidak berada dalam struktur organisasi resmi sangat rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja guna memperjuangkan kepentingan mereka secara kolektif. Maka dari itu, kami mendorong agar kelompok pekerja non-organisasi segera bertransformasi ke dalam serikat yang sah secara hukum," tegas Tengku Arifin.
Serikat pekerja resmi pun menyambut baik upaya ini. Ketua F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Kepulauan Meranti, Raja Alfian, menegaskan bahwa pihaknya siap membina dan merangkul kelompok pekerja yang selama ini belum terafiliasi.
"Dengan bergabung dalam organisasi resmi, buruh akan mendapat perlindungan, pelatihan, dan kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaan. Kami tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin bergabung, asalkan mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku," jelas Raja Alfian.
Pertemuan ini pun menjadi momentum reflektif bagi kelompok buruh non-legalitas. Dalam pertemuan, perwakilan mereka mengungkapkan bahwa selama ini minimnya informasi dan kesadaran menjadi alasan belum adanya afiliasi formal.
"Kami menyadari pentingnya regulasi dan perlindungan hukum. Untuk itu kami bersedia menjalin komunikasi dengan pihak F.SPTI-K.SPSI dan Dinas Tenaga Kerja guna mencarikan jalan terbaik bagi kawan-kawan pekerja kami," ujar Ketua rombongan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama yang akan diwujudkan dalam bentuk pembinaan langsung di lapangan, pendataan dan verifikasi kelompok buruh non-organisasi, serta pelaksanaan sosialisasi menyeluruh tentang pentingnya keanggotaan dalam serikat pekerja yang sah.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti yang tengah berkembang pesat di sektor transportasi dan logistik. Disnaker Meranti pun berkomitmen untuk terus menjadi penghubung antara pekerja dan lembaga resmi demi memastikan tidak ada satupun hak buruh yang terabaikan.(***)