-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 26 Kilogram Sabu dan 254 Cartridge Etomidate, Tegaskan Komitmen Berantas Jaringan Narkotika Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:14 WIB Last Updated 2026-05-19T13:15:42Z



MERANTI – Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.


Kegiatan pemusnahan barang bukti itu berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta insan pers sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.


Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 26.615,98 gram atau lebih dari 26 kilogram, serta 254 pcs cartridge yang diketahui mengandung zat Etomidate.


Suasana konferensi pers berlangsung serius namun penuh semangat pemberantasan narkoba. Barang bukti yang sebelumnya diamankan dari pengungkapan jaringan internasional di wilayah perairan Selat Malaka itu diperlihatkan di hadapan para tamu undangan sebelum akhirnya dimusnahkan.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk melalui wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan bahwa proses pemusnahan merupakan bagian akhir dari tahapan penanganan perkara narkotika setelah sebelumnya dilakukan pengungkapan dan konferensi pers beberapa waktu lalu.


Kapolres kemudian menjelaskan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti saat melakukan penindakan di wilayah perairan Selat Malaka pada 27 April 2026 lalu.


"Pada saat itu tanggal 27 April 2026 bisa kita lakukan penangkapan di perairan selat melaka dalam melakukan penindakan personil kami bisa mengkondisikan dengan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya penindakan ini bisa dilakukan sebaik nya, sebanyak 27 kg dan Catridge....yang sebentar lagi akan kita lakukan pemusnahan." Terang Kapolres 


Kapolres juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, peredaran narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan bangsa.


"Narkoba ini tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga dan anak anak yang terpengaruh narkoba, oleh karena itu mari kita sama sama bekerja sama unsur pemerintah daerah dan semua pihak kita berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi kedepan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum." Tegas Kapolres dalam Konferensi pers.


Di hadapan awak media dan tamu undangan, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110.


Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat melakukan tindakan cepat terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.


Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., turut memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.


"Terkait pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti Pengungkapan Narkotika ini adalah Positif Narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika." Ungkapnya.


Selanjutnya, Kabid Labfor menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap cartridge yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.


"Dan kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes no 15 tahun 2026 yang sebagai mana bahwa kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika." Lanjut nya.


Pantauan di lokasi, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan kandungan zat terlarang di dalamnya.


Setelah proses pengujian selesai, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka. Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air yang telah dicampur cairan pembersih hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali. Sementara cartridge yang mengandung Etomidate dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur air.


Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kepulauan Meranti.(***)



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: Ikuti saluran Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan di WhatsApp: (https://whatsapp.com/channel/0029VbAqSKG5Ui2TUJDCqL0D)