-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti, Diduga Hendak Bertransaksi Sabu

Rabu, 08 Juli 2026 | 09:21 WIB Last Updated 2026-07-08T02:23:30Z


MERANTI – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran narkotika.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Revolusi.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.


Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur hukum. Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka.


"Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy.


Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pria tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika. Dalam perkara ini, tersangka B diduga berperan sebagai pembeli, sedangkan MPP diduga akan menyerahkan barang haram tersebut.


Penyelidikan kemudian berkembang setelah MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang menurut polisi saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.


Selain mengamankan sembilan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.


Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan medis, kedua tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.


Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Meranti.



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: Ikuti saluran Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan di WhatsApp: (https://whatsapp.com/channel/0029VbAqSKG5Ui2TUJDCqL0D)