-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Pekerja Diduga Tewas Terlindas Dump Truck, EIMPI Desak Penghentian Aktivitas dan Audit Total K3

Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:00 WIB Last Updated 2026-02-21T10:03:53Z


Kolaka – Suasana duka menyelimuti kawasan industri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di areal pembangunan pabrik tambang PT IPIP Kolaka kini berbuntut serius setelah seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia. Insiden ini kembali memantik sorotan tajam terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri tersebut.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) di area pembangunan jalan arah Huaxing, di dalam kawasan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Berdasarkan informasi awal yang beredar, korban diduga meninggal dunia setelah terlindas kendaraan alat berat jenis Dump Truck (DT) saat aktivitas proyek berlangsung.


Kabar meninggalnya pekerja tersebut dengan cepat menyebar dan memicu keprihatinan luas. Berbagai pihak mendesak agar insiden ini tidak ditangani secara tertutup, melainkan melalui proses investigasi menyeluruh dan transparan.


Sorotan keras datang dari Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI). Melalui CEO-nya, Indra Dapa Saranani, lembaga itu menegaskan bahwa kematian pekerja di lokasi proyek bukanlah persoalan sepele.


Dalam pernyataannya, Indra menekankan urgensi pengusutan dugaan kelalaian standar keselamatan kerja. Ia menyatakan, "Kematian pekerja di lokasi proyek adalah peristiwa serius,"


Lebih lanjut, ia memperingatkan konsekuensi hukum jika benar ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan. "Jika benar terjadi kelalaian K3, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum," tegas Indra.


Secara konstitusional, keselamatan dan perlindungan pekerja bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan amanat negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sementara itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


Di tingkat teknis, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja dan membuka ruang sanksi apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian.


Dalam konteks ini, EIMPI menilai perlu ada tindakan konkret dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.


EIMPI secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menjalankan fungsi pengawasannya. Mereka meminta DPRD memanggil dan memeriksa Direktur PT IPIP Kolaka, serta mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.


Tak hanya itu, EIMPI juga menuntut agar hasil audit K3 dibuka kepada publik secara transparan. Bagi mereka, setiap nyawa pekerja adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan, bukan sekadar angka dalam laporan proyek.


Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengonfirmasi kebenaran informasi terkait meninggalnya pekerja tersebut.


Dalam keterangannya kepada media, ia memastikan status korban. "Korbannya meninggal dunia." Terang nya.


Ia kemudian menjelaskan waktu kejadian secara singkat. "Kejadiannya hari Jumat, 20 Februari 2026," ungkap Asnia melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2).


Berdasarkan data awal, korban yang dikenal dengan nama Riski atau Bojes merupakan kru lapangan dari PT Triputra Jaya Sultra, perusahaan sub-kontraktor di bawah naungan PT Hijau Bangun Bersama.


Asnia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan. “Tim pengawas masih mengumpulkan data, informasi sementara itu dulu,” tambah Asnia.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Fernando Oktober, turut membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. Namun, pihak kepolisian belum merinci kronologi lengkap kejadian dan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi kepada publik.


Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kawasan industri tersebut yang sebelumnya juga beberapa kali dilaporkan memakan korban jiwa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta implementasi standar K3 di lapangan.


Desakan agar aktivitas lapangan dihentikan sementara terus menguat, setidaknya hingga investigasi rampung dan evaluasi sistem keselamatan dilakukan secara komprehensif.


Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari DPRD, Disnaker, dan aparat penegak hukum apakah tragedi ini akan menjadi titik balik pembenahan sistem keselamatan kerja, atau kembali berlalu sebagai catatan duka tanpa perubahan berarti.



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: Ikuti saluran Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan di WhatsApp: (https://whatsapp.com/channel/0029VbAqSKG5Ui2TUJDCqL0D)