KONAWE SELATAN – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara melalui DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut pengelolaan anggaran di Desa Karoonua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, setelah pihaknya menelusuri data penyaluran Dana Desa dalam tiga tahun terakhir yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Karoonua menerima Dana Desa sebesar Rp726.211.000 pada tahun 2023, kemudian Rp732.548.000 pada tahun 2024, serta Rp719.891.000 pada tahun 2025. Dengan demikian, total anggaran yang dikelola pemerintah desa dalam kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp2.178.650.000.
Menurut Indra, besarnya anggaran tersebut seharusnya berbanding lurus dengan transparansi pengelolaan serta realisasi pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Ia menyampaikan, "Dana Desa yang jumlahnya miliaran rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara serius," tegas Indra.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, DPW Pemuda LIRA Sultra mengindikasikan adanya sejumlah program yang diduga tidak berjalan maksimal atau tidak sesuai dengan perencanaan anggaran.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan sistem drainase, bantuan sektor perikanan dan peternakan, hingga program pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu dan Pos Kesehatan Desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan Dana Desa, terutama dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah hukum.
Organisasi tersebut meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Karoonua yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian negara.
Indra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemuda LIRA dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan terhadap Dana Desa sangat penting mengingat anggaran tersebut merupakan instrumen utama pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karoonua terkait dugaan tersebut. Publik pun kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.(***)

