-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

PB HMI MPO Ultimatum Forkopimda Konawe, Desak Penegasan Tapal Batas Pondidaha–Amongedo yang Mangkrak 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:00 WIB Last Updated 2026-05-29T12:01:08Z


KONAWE – Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo kembali memanas. Kali ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, melayangkan ultimatum keras kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe agar segera mengambil langkah konkret terkait penyelesaian konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama belasan tahun.


Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian penyelesaian tapal batas antara dua kecamatan tersebut meski regulasi mengenai batas wilayah dinilai telah jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2005 serta Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008.


PB HMI MPO menilai lambannya penyelesaian persoalan tersebut telah memicu keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat Pondidaha yang merasa hak wilayah dan hak ulayat mereka berada dalam ketidakpastian hukum.


Konflik yang telah berlangsung kurang lebih 17 tahun itu disebut bukan lagi sekadar persoalan administratif wilayah, melainkan telah berkembang menjadi konflik agraria yang menyentuh aspek sosial, budaya, hingga aktivitas pertambangan di kawasan sengketa.


Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh terus membiarkan polemik tapal batas tersebut tanpa kepastian penyelesaian.


Dalam keterangannya, Indra menilai seluruh dasar hukum terkait batas wilayah sudah cukup jelas sehingga pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah penegasan di lapangan demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari potensi konflik yang lebih besar. Ia kemudian menegaskan sikap resmi PB HMI MPO terhadap persoalan tersebut.


"PB HMI MPO mendesak Forkopimda Konawe segera mengambil langkah konkret untuk memindahkan dan menegaskan kembali tapal batas Pondidaha dan Amongedo sesuai Perda Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Tahun 2008. Konflik ini sudah berjalan 17 tahun dan tidak boleh terus dibiarkan." Ungkap indra.

PB HMI MPO juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan.


Dalam kajiannya, organisasi tersebut merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kepastian batas wilayah demi menjaga tertib administrasi pemerintahan dan mencegah konflik sosial di masyarakat.


Menurut PB HMI MPO, konflik batas wilayah yang tidak segera diselesaikan berpotensi memperburuk hubungan sosial antar masyarakat dan memunculkan persoalan baru, terutama terkait penguasaan lahan, hak ulayat, serta aktivitas investasi di kawasan sengketa.


Situasi tersebut, kata mereka, perlu segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.


Di sisi lain, PB HMI MPO juga memperingatkan bahwa masyarakat adat Pondidaha bersama Fordati Sultra siap turun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.


Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah agar segera menjalankan regulasi yang telah ada dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


"Jika pemerintah terus diam dan tidak menjalankan aturan yang berlaku, maka masyarakat adat Pondidaha dan Fordati Sultra akan turun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum." Tegas nya.


Desakan PB HMI MPO tersebut kini menjadi sorotan publik di Konawe. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan Forkopimda segera mengambil langkah penyelesaian secara terbuka, adil, dan berlandaskan hukum guna mengakhiri konflik tapal batas yang telah berlangsung hampir dua dekade itu. (***)



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: Ikuti saluran Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan di WhatsApp: (https://whatsapp.com/channel/0029VbAqSKG5Ui2TUJDCqL0D)