Makassar - Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar baru-baru ini berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang korban kehilangan nyawa. Kejadian tragis ini berlangsung di depan Kantor Meratus, Jalan Nusantara, pada Minggu dini hari, 15 September 2024, sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku, yang berinisial HK (33), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Antang Raya, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Dewa Yudha Pramana. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Jumat, 20 September 2024.
HK ditangkap setelah menganiaya korban HL (48), yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara selama lima hari. Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengungkapkan kepada awak media bahwa pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden ini.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Nurhaeni dalam konferensi pers yang dihadiri juga oleh Kasat Reskrim Iptu Firman dan Kasubsipenmas Aipda Adil pada Jumat, 27 September 2024.
Nurhaeni menjelaskan, insiden penganiayaan itu berawal ketika pelaku duduk di samping warung sari laut, sekitar 10 meter dari Café Lips, menunggu pacarnya, S, yang bekerja di tempat tersebut. Ketika S mendekati pelaku, korban HL muncul dan dengan berani memegang bahu pacar pelaku. Melihat situasi tersebut, pelaku merasa cemburu dan langsung menghampiri mereka sambil memperingatkan korban, "JANGAN BEGITU CARA TA BOS."
Konflik semakin memanas ketika korban berjalan menjauh diikuti pelaku. Sesampainya di depan Kantor Meratus, pelaku tidak segan-segan memukul korban di wajahnya. Dampaknya, HL terjatuh dan terkapar di atas trotoar. Setelah insiden itu, HK segera meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberi pertolongan kepada korban.
Barang bukti berupa hasil visum et refertum dan surat keterangan kematian dari RS Bhayangkara kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di kelopak mata kanan korban, serta patah tulang tengkorak dan perdarahan otak akibat benturan yang parah.
Nurhaeni menambahkan bahwa patah tulang tengkorak yang diderita korban mengakibatkan robeknya pembuluh darah otak, menyebabkan peningkatan tekanan dalam rongga kepala, yang berujung pada kerusakan jaringan otak akibat kekurangan oksigen.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Firman, menjelaskan bahwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan pelaku.
"Motifnya hanya kecemburuan, karena korban memegang area sensitif pacar pelaku. Kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya. Pelaku hanya memukul korban sekali, namun dampaknya fatal," ujarnya.
Atas perbuatannya, HK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)