Bengkalis – Keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dicatatkan oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Pada hari Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 15.729,85 gram di dua lokasi terpisah: Pelabuhan Penyeberangan Tameran, Bengkalis, dan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Riau. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau sepanjang tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penyelundupan narkotika di Pelabuhan Penyeberangan Tameran, Sungai Labuh, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Masyarakat melaporkan gerak-gerik mencurigakan beberapa orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai dua pria yang bersembunyi di semak-semak di tepi jalan menuju Pelabuhan Tameran. Setelah dilakukan penangkapan, kedua pria tersebut diidentifikasi sebagai Muhammad Yusup alias Yusup (52) dan Seli (45). Keduanya langsung digeledah, dan petugas menemukan dua kardus berisi 15 bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina, yang diduga berisi sabu.
Tak hanya berhenti di situ, hasil interogasi Muhammad Yusup mengungkapkan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan penyelundupan narkoba yang bertugas mengantarkan barang haram ini dari Ulu Pulau menuju Tameran untuk kemudian dibawa ke Siak Kecil. Yusup juga menyebutkan bahwa rekannya, Ario alias Ahan (27), tengah menunggu di atas sebuah perahu motor (pompong) di pelabuhan untuk membantu pengangkutan barang tersebut ke tujuan berikutnya.
Setelah mendapatkan informasi ini, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ario di atas pompongnya di tepi Pelabuhan Penyeberangan Tameran. Barang bukti berupa pompong warna hitam-merah yang digunakan untuk membawa sabu turut disita oleh petugas.
Interogasi lebih lanjut terhadap ketiga tersangka mengungkapkan bahwa operasi ini dikendalikan oleh seorang pelaku utama bernama Tanani alias Ani (51), yang berperan sebagai penghubung antara pihak penyedia sabu dari laut dengan kurir di daratan. Tanani bertugas memastikan sabu tersebut sampai ke tangan pemesan di darat, tepatnya di wilayah Sungai Pakning, Bengkalis.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap Tanani yang diketahui berada di Kota Pekanbaru Dan tim berhasil mengamankan Tanani di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Saat diinterogasi, Tanani mengakui bahwa ia mendapat perintah dari seorang bandar besar yang disebut dengan nama Pakde (saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang/DPO), untuk menerima dan mendistribusikan sabu tersebut ke jaringan lokal di wilayah Bengkalis.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing memiliki peran yang jelas dalam rantai penyelundupan narkoba:
1. Muhammad Yusup alias Yusup: Bertugas sebagai kurir yang mengangkut sabu dari Ulu Pulau menuju Tameran untuk diantarkan ke Siak Kecil bersama rekannya, Ario.
2. Seli: Berperan sebagai kurir yang menjemput sabu dari Tameran dan membawanya ke Jangkang.
3. Ario alias Ahan: Bertugas mengantarkan sabu dari Tameran untuk dibawa ke Pakning.
4. Tanani alias Ani: Berperan sebagai penyambut sabu dari laut dan penghubung antara laut dengan darat, yang memastikan barang diterima di daratan.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 1 juta per bungkus sabu yang berhasil mereka antar. Dengan total 15 bungkus sabu yang disita, maka setiap kurir diperkirakan akan menerima imbalan hingga Rp 15 juta.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan, yaitu:
- 15 bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 15.729,85 gram.
- Berbagai alat komunikasi berupa handphone yang digunakan para tersangka untuk berkoordinasi dalam menjalankan aksinya:
- 1 unit handphone Android merk Vivo milik Muhammad Yusup.
- 1 unit handphone Android milik Seli.
- 1 unit handphone Android merk Infinite Hot 40i milik Ario.
- 4 unit handphone Android dan 2 unit handphone senter milik Tanani.
- Kendaraan bermotor yang digunakan tersangka, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih.
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam.
- 1 unit mobil dengan nomor polisi BM 1283 AAG milik Tanani.
- 1 unit pompong warna hitam-merah yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari laut ke darat.
Keempat tersangka kini berada dalam tahanan Polres Bengkalis dan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Pasal-pasal ini mengatur tentang pidana bagi pengedar dan penyelundup narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan berupaya mengejar pelaku lainnya, termasuk bandar besar yang saat ini berstatus buron.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di wilayah Riau, khususnya Bengkalis dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.(***)