-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

RPJPD 2025-2045: Pondasi Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti

Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:04 WIB Last Updated 2025-03-04T11:56:49Z



SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2025-2045.


Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Khardafi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa ini merupakan rapat paripurna keenam pada masa persidangan pertama tahun 2024, dengan agenda utama yaitu Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato kepala daerah yang menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD. Ia juga menyerahkan pelaksanaan rapat kepada Wakil Ketua DPRD, Ardiansyah.


Ardiansyah mengungkapkan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Sekretaris Daerah telah menyampaikan pidato terkait RPJPD, yang kemudian dipelajari dan dibahas oleh seluruh anggota DPRD dalam setiap fraksi untuk dirumuskan menjadi pandangan umum. Mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019, ia menjelaskan bahwa pembicaraan tingkat pertama meliputi pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, dan menyatakan bahwa sore itu fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan pandangan umumnya.


Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh Atan Ismail, memberikan apresiasi terhadap penyusunan RPJPD 2025-2045 yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia menyatakan bahwa fraksi tersebut berusaha mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah dan mendesak pemerintah daerah untuk fokus pada peningkatan infrastruktur serta konektivitas, baik laut maupun darat. Masalah topografi yang sulit di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan, terutama terkait dengan keterbatasan anggaran untuk infrastruktur.


Atan menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan jalan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat. Ia berharap RPJPD dapat menjadi instrumen responsif yang membantu masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Saran-sarannya mencakup perlunya RPJPD dirumuskan dengan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan memastikan bahwa itu selaras dengan kepentingan publik.


Fraksi PAN, melalui Syaifi, H. Amd, menyatakan bahwa RPJPD memiliki peranan strategis dalam pembangunan daerah dan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mencatat keterlambatan dalam penyusunan Peraturan Daerah mengenai RPJPD dan menyerukan sinergi dalam penyelesaian dokumen tersebut. Fraksi PAN mengapresiasi penyusunan RPJPD yang berbasis data ilmiah dan menyetujui visi RPJPD yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat.


Dalam pandangan mereka, perhatian harus diberikan pada sektor kesehatan dan pendidikan, termasuk penanganan masalah stunting dan akses pendidikan yang merata. Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penyediaan tenaga medis yang memadai dan fasilitas pendidikan yang memenuhi kriteria.


Fraksi PKB Plus PSI, diwakili oleh Drs. H Idris, M.Si, mengapresiasi upaya transparansi dalam penyusunan RPJPD. Mereka menyetujui visi dan misi yang terkandung dalam RPJPD tetapi menekankan perlunya program nyata untuk mewujudkan visi tersebut. Fraksi ini menggarisbawahi pentingnya strategi yang responsif terhadap perubahan dan mendorong pengembangan yang inklusif.


Fraksi Partai Golkar, melalui H. Hatta, SM, memberikan perhatian pada penyusunan RPJPD yang harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia. Mereka menekankan bahwa RPJPD harus menyertakan misi yang memprioritaskan pengembangan SDM dan menangani isu stunting serta kemiskinan di daerah tersebut. 


Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili oleh Mulyono, S.E, M.Ikom, menegaskan dukungannya terhadap RPJPD dan berharap dokumen tersebut berintegrasi dengan baik dengan perencanaan pembangunan nasional. Mereka mengingatkan pentingnya pengembangan strategi yang adaptif terhadap perubahan zaman.


Fraksi Nasdem, melalui Rosihan Afrizal, S.H, mengingatkan bahwa penyusunan RPJPD merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Ia menekankan pentingnya mengikuti tahapan yang tepat dalam penyusunan dokumen ini, yang akan menjadi dasar bagi kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.


Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili oleh juru bicaranya, Pazrul Armaini, S.Pdi, memberikan penjelasan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2025-2045. Ia menekankan bahwa proses penyusunan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 65 yang menegaskan tugas Kepala Daerah dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Lebih lanjut, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 36, Kepala Daerah diharuskan menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi terhadap tahapan proses penyusunan Ranperda RPJPD yang telah dimulai sejak tahun 2023, yang mencakup berbagai kegiatan seperti kick-off penyusunan RPJPD, forum konsultasi publik, Musrenbang RPJPD, serta konsultasi dan penyelarasan rancangan awal dengan Gubernur. Semua tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri dan Inmendagri yang relevan.


Fraksi PKS juga berharap agar Dokumen RPJPD dapat menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun ke depan, dengan fokus pada arah kebijakan dan sasaran pokok yang harus selaras dengan visi dan misi calon kepala daerah pada Pilkada yang akan datang, serta dengan visi misi Indonesia Emas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.


Selanjutnya, Fraksi PKS menekankan pentingnya agar RPJPD memperhatikan berbagai aspek seperti kebijakan wilayah, rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta dokumen perencanaan pembangunan sektor lainnya. Harapan besar disampaikan agar Visi dan Misi RPJPD dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.


Pada sesi yang sama, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Noli Sugiharto, S.Psi, mengungkapkan bahwa RPJPD merupakan perencanaan strategis untuk 20 tahun ke depan, yang menjadi panduan dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah. Pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan dianggap sebagai proses yang sistematis dan terencana, yang perlu diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD.


Noli Sugiharto menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi antara visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJPD, serta perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia mengingatkan bahwa visi RPJPD “Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam Tatanan Masyarakat yang Bertamadun” harus dijadikan acuan untuk memastikan wilayah yang mandiri, berdaya saing, modern, dan adil.


Fraksi PPP juga mencatat bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas dalam RPJMN, sehingga pemerintah daerah perlu fokus pada hal ini, terutama mengingat bahwa kualitas SDM di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini tergolong rendah. Mereka mengusulkan agar 20% dari APBD dan APBN dialokasikan untuk pendidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Lebih lanjut, Fraksi PPP menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta transparansi informasi kepada publik. Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk serius menangani masalah kemiskinan dan infrastruktur dasar seperti akses air bersih dan kesehatan masyarakat.


Sebagai penutup, Fraksi PPP plus Demokrat menyarankan agar penyusunan RPJPD dilakukan secara transparan dan partisipatif, serta mengikuti prinsip-prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Mereka menekankan pentingnya reformasi birokrasi dalam pengelolaan pemerintahan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kondisi daerah.


Dengan pandangan-pandangan tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045 demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(***)