-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Terbongkar dari Laporan 110, Pengedar Ganja di Banglas Diciduk Polisi, Tes Urine Positif

Rabu, 22 April 2026 | 17:36 WIB Last Updated 2026-04-22T10:36:53Z


Kepulauan Meranti – Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.


Seorang pria berinisial EA (35) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dorak. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Mohammad Iqbalul Fikri, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB pada Jumat, 17 April 2026.


Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial EA berada di dalam rumah. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Ibrahim, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.


Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja. Paket pertama dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 4,69 gram, sementara paket kedua dibungkus kertas HVS putih dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan.


Kapolres Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kepulauan Meranti.


Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penulis kemudian mengutip pernyataannya, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut disebut diambil di wilayah Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.


Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.


Penulis kemudian menjelaskan hasil tes tersebut sebelum mengutip keterangan resmi. Disebutkan bahwa hasil uji urine menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam tubuh tersangka. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang disampaikan melalui layanan 110 terbukti efektif dalam mengungkap tindak kriminal di tengah masyarakat.


Polres Kepulauan Meranti pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba maupun tindak kejahatan lainnya melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.


Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Humas Polres Meranti)



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: Ikuti saluran Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan di WhatsApp: (https://whatsapp.com/channel/0029VbAqSKG5Ui2TUJDCqL0D)