-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Resmi Tercatat di DJKI, Gunakan Nama dan Logo IWO Harus Ada Persetujuan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 09:22 WIB Last Updated 2024-10-04T06:11:54Z


JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) meraih pencapaian penting dengan resminya pencatatan logo IWO sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Logo tersebut tercatat secara sah dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. 


Surat tersebut dikeluarkan pada 27 November 2023 dan ditandatangani oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham. Berdasarkan pencatatan ini, Yudhistira, selaku Ketua Umum IWO, memiliki hak penuh atas penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online. Jangka waktu perlindungan HAKI berlaku selama masa hidup pencipta dan akan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sebagaimana diatur oleh undang-undang hak cipta yang berlaku.


"Pencatatan hak cipta ini merupakan pengakuan sah atas kepemilikan intelektual, sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta," jelas Anggoro dalam surat pencatatan HAKI. Ini berarti, segala bentuk penggunaan nama dan logo IWO tanpa izin resmi dapat berpotensi menimbulkan tindakan hukum.


Ketua Umum IWO, Yudhistira, dalam keterangannya menegaskan pentingnya pencatatan ini. "Perkumpulan Wartawan Warta Online, atau yang dikenal sebagai Ikatan Wartawan Online (IWO), adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak mutlak untuk menggunakan nama dan logo IWO. Setiap pelanggaran atau penggunaan tanpa izin akan kami tindak secara hukum," kata Yudhistira tegas.


Lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan bahwa pengesahan ini didukung oleh hasil Musyawarah Besar II Lanjutan yang digelar di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023. Mubes ini merupakan kelanjutan dari Mubes II yang sempat deadlock di Tangerang pada 2-3 Desember 2022. Oleh karena itu, kepengurusan IWO yang sah dan diakui secara hukum adalah hasil dari musyawarah besar tersebut.


Pengakuan resmi dari Kemenkumham ini menjadi landasan kuat bagi IWO dalam mengelola organisasi secara lebih profesional. Dengan pencatatan HAKI ini, Ikatan Wartawan Online semakin memiliki legitimasi untuk melindungi integritas dan identitasnya dari penyalahgunaan. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat eksistensi IWO dalam dunia jurnalisme digital Indonesia, mengingat peran wartawan online yang semakin krusial di era informasi saat ini.


Kehadiran HAKI juga menegaskan bahwa IWO akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalisme. Dengan perlindungan hukum yang kuat atas logo dan nama, organisasi ini siap menjadi pelopor media online yang beretika dan berkualitas, menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik dalam setiap laporannya.


Seiring dengan semakin kompleksnya lanskap media digital, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi organisasi jurnalis lainnya untuk melindungi aset intelektual mereka. Perlindungan HAKI tidak hanya tentang melindungi identitas, tetapi juga menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalisme.


Acara penegasan atas HAKI IWO diharapkan dapat mendorong seluruh anggota organisasi untuk semakin solid dalam menjalankan misi mereka sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. (*)