-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Sekda Bambang Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang di Kementerian ATR

Senin, 02 September 2024 | 19:40 WIB Last Updated 2024-10-04T06:03:57Z


JAKARTA – Dalam langkah strategis menuju tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang, Senin (2/9/2024), di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta. Presentasi tersebut menjadi bagian penting dalam rapat lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang merupakan tahapan krusial sebelum pengesahan peraturan kepala daerah tentang RDTR.


Bambang Suprianto dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk merespons semua masukan dari kementerian dan lembaga terkait, agar RDTR yang disusun dapat sepenuhnya disesuaikan dengan regulasi dan memenuhi standar pembangunan yang holistik.


"Kami berkomitmen menindaklanjuti segala masukan agar RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang ini dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Bambang.


Ia menambahkan, bahwa penyusunan RDTR ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dari sekadar perencanaan ruang kota. Salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum bagi investor yang ingin berusaha di Selatpanjang, serta mempermudah proses perizinan, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.


"RDTR ini juga dirancang untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam investasi, yang tentu akan mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha," tambahnya.


Selain mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang terarah, RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang juga diharapkan mampu menjadi acuan penting dalam penetapan perizinan berbasis risiko. Dengan tata ruang yang tertata dengan baik, Pemkab Kepulauan Meranti berharap dapat menciptakan ruang kota yang tidak hanya nyaman bagi penduduk, tetapi juga kondusif bagi perkembangan bisnis dan industri.


RDTR ini merupakan bagian dari amanat undang-undang dan peraturan terkait yang memberikan kewenangan kepada Pemkab Meranti untuk menyusun rencana detail tata ruang di wilayahnya. Proses penyusunan RDTR ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tujuan utama memberikan gambaran kondisi dan arah pengembangan kawasan perkotaan Selatpanjang di masa depan.


Pada rapat koordinasi tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, dan sejumlah pejabat penting lainnya yang memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RDTR.


Dengan adanya RDTR ini, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya ingin menciptakan tata ruang yang tertib, tetapi juga menyiapkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selatpanjang sebagai pusat perkotaan di wilayah ini diproyeksikan akan menjadi kota yang modern, ramah lingkungan, dan mampu menarik lebih banyak investor di berbagai sektor.


Pemaparan RDTR ini diharapkan membawa angin segar bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti siap menjadi daerah yang berkembang dengan tata ruang yang profesional dan terencana baik. (*)