Pekanbaru – Wakapolda Riau Brigjen Pol K. Rahmadi memimpin pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 83,47 kilogram dan 43.651 butir pil ekstasi, dengan nilai total mencapai Rp96,5 miliar, Senin (30/9/2024). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Riau ini turut dihadiri perwakilan Gubernur Riau, pejabat Polda Riau, serta instansi terkait lainnya.
Sebanyak 12 tersangka dari jaringan narkoba internasional dihadirkan pada acara tersebut. Mereka diidentifikasi dengan inisial MA, AS, MH, RZ, MS, BF, JA, NA, VR, BM, RD, dan KR. Wakapolda Riau menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah penetapan tersangka. "Barang bukti yang dimusnahkan telah dipastikan merupakan milik para tersangka, dan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Brigjen Pol Rahmadi.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan. Brigjen Rahmadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 878.381 jiwa dari ancaman narkoba. “Ini pencapaian besar, dan kita terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan polisi, dengan total sabu seberat 83,47 kilogram serta 43.651 butir pil ekstasi. Penangkapan ini melibatkan 12 tersangka, termasuk kurir dan bandar narkoba dari jaringan internasional. Wakapolda juga menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Interpol untuk mengejar bandar utama yang berada di Malaysia.
Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, memberikan detail pengungkapan kasus ini. Penangkapan dimulai dari tersangka MA dan ZS, yang ditangkap di sebuah warung pecel lele di Pekanbaru dengan barang bukti sabu. Dari pengakuan keduanya, narkoba tersebut berasal dari Asahan, Sumatera Utara. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap tersangka KR di Jambi dengan barang bukti 45 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka BF di Palembang yang menerima 10 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Tersangka ini diketahui bekerja di bawah perintah gembong narkoba asal Malaysia. Selain itu, tersangka JA ditangkap saat akan membawa 1 kilogram sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru dengan tujuan Lombok Timur.
Menurut Kombes Manang, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali narkoba dari jaringan internasional. Tim kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar lebih banyak pelaku dan jaringan yang terlibat.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di hadapan para pejabat terkait dan disaksikan oleh tamu undangan. "Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat lebih waspada dan ikut mendukung pemberantasan narkoba di wilayah mereka," ujar Wakapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 7 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan instansi internasional dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. (*)