-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

CORAK SULTRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Dua Desa Konawe Utara ke Kejati Sultra

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:42 WIB Last Updated 2025-06-25T11:42:48Z


KENDARI —Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) secara resmi melaporkan dua kepala desa di Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025). Dua desa tersebut yakni Desa Kota Maju dan Desa Puuhialu, Kecamatan Oheo, diduga kuat telah melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Laporan ini langsung disampaikan oleh Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., yang menyebut bahwa laporan tersebut adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

"Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa di dua desa tersebut, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kami anggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat desa," tegas Fauzan.

Dana Desa sejatinya adalah tonggak kemandirian pembangunan dari bawah. Namun sayangnya, dalam banyak kasus, dana ini justru berubah menjadi ladang bancakan oknum-oknum yang haus kekuasaan. Bila benar dugaan CORAK SULTRA ini terbukti, maka yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tapi juga masa depan warga desa — terutama petani, nelayan, dan anak-anak yang menggantungkan harapan pada pembangunan yang adil dan merata.

Fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi. Masih banyak desa di Indonesia yang belum memahami sepenuhnya semangat otonomi yang melekat pada Dana Desa: transparansi, partisipasi, dan kepentingan publik. Ketika kepala desa mulai merasa lebih tinggi dari rakyatnya, dan ketika pengawasan legislatif serta masyarakat lemah, maka penyimpangan nyaris tak terbendung.

Kita tak bisa hanya menunggu aparat penegak hukum bekerja. Dorongan dari masyarakat sipil, seperti yang dilakukan CORAK SULTRA, harus terus tumbuh dan menjadi budaya kontrol baru di desa-desa.

Adapun dasar hukum pelaporan ini mencakup:

-UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016)
-UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
-Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan Dana Desa

CORAK SULTRA menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami percaya Kejati Sultra akan menjalankan tugasnya dengan profesional, dan kami dari CORAK SULTRA siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi terciptanya keadilan dan tata kelola desa yang bersih," tutup Fauzan.(Tim)


Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.my.id! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.my.id | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: [WhatsApp Channel](https://whatsapp.com/channel/0029Vaje9BUCHDysIsXcaW2I)